Dokter Spesialis di Dumai Ditangkap di Rumahnya karena Pakai Sabu

Dokter.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Diduga menggunakan narkotika jenis sabu, seorang dokter spesialis berinisial KD (42) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Penangkapan terhadap dokter tersebut dilakukan di rumahnya. 

 

"Tersangka kita amankan di kediamannya Jalan Tanjung Sari, Perumahan Rafanda, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai," ujar Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, Sabtu, 11 Maret 2023.

 

Lebih lanjut, penangkapan terhadap KD ini berawal adanya laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba oleh dokter tersebut. 

 

"Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku," terangnya. 

 

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil yang diduga sabu dan 1 paket sedang, dengan berat 97 gram dan alat hisap bong. 

 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari SA, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sambungnya. 



 

Selain menggunakan sabu, pelaku juga memiliki peran sebagai perantara penjualan narkoba. 

 

 

 

 

"Dia baru mencoba dan beberapa kali menjadi sebagai perantara dengan memberikan koneksi pembeli ke pengedar," pungkasnya. 

 

Saat ini, KD sudah berada di Polres Dumai. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 tahun dan maksimal selama 20 tahun.