Eks Pegawai Bank BUMN Lakukan Kredit KUR Fiktif, Kerugian Capai Rp 458 Juta

Ungkap-kasus-kredit-kur-fiktif.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks pegawai Bank BUMN berinisial RH, diduga melakukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan 22 debitur atau nasabah topengan. Tak tanggung-tanggung, total kerugian mencapai Rp 458.713.498.

Kasus ini terungkap setelah Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan salah satu korban, Muhammad Afdal, pada Oktober 2022 lalu.

"RH ini memprakarsai proses pengajuan KUR dan disampaikan kepada 22 nasabah, namun digunakan identitas orang lain dengan perjanjian mereka dapat untung Rp 1,5 - Rp 2 juta," ujar Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung didampingi Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian dan Humas Polda Riau, AKP Ade Santoso, Jumat, 10 Maret 2023.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini dimulai pada medio Februari 2020. Namun, M Afdal baru melaporkan pada Oktober 2022 lalu. 

"Ketika itu, M Afdal ingin mengajukan Kredit Perumahan namun NIK-nya tercatat dalam OJK sebagai nasabah kolektif, atau macet dalam pembayaran KUR. Sehingga dirinya merasa heran dan melaporkan kejadian ini ke Polda Riau," lanjut Iwan. 



Setelah serangkaian penyelidikan, RH ditangkap atas kasus KUR fiktif dengan 22 nasabah topengan. Saat ini kasus ini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

"Untuk kasus perbankan dengan tersangka RH sudah P21 dan berkas dinyatakan lengkap," kata Iwan

"Namun kita masih dalami ada kasus lain selain dugaan pidana perbankan, yakni dugaan penggelapan dan korupsi," terang Iwan. 

RH diduga menggelapkan uang nasabah Rp 458 juta. Polisi juga turut menyita beberapa dokumen penting lainnya serta print out buku rekening pelaku. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998 perubahan Pasal 49 ayat II dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal 10 miliar dan paling banyak 20 miliar," pungkasnya.