RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua bando reklame ilegal masih berdiri bebas di Kota Pekanbaru. Satu bando ada di Jalan Riau, simpang Jalan Kulim. Satu lagi di Jalan Harapan Raya atau Imam Munandar depan Baterai R.
Pemilik bando belum kunjung memotong bando meski Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memasang stiker bahwa bando tersebut ilegal alias tak berizin.
Bando reklame sendiri sudah ada larangan penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan bando reklame jalan tidak diperbolehkan lagi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, akan segera menertibkan bando reklame ilegal yang masih berdiri. Bando reklame itu tidak mengantongi izin sama sekali.
"Nanti bakal kita tertibkan, kita jadwalkan segera penertiban kedua bando reklame ini," ujar Alek, Jumat 27 Januari 2023.
Alek menyebut, pihaknya sudah mulai melakukan penertiban tiang reklame ilegal, yang masih berdiri di ruas jalan Kota Pekanbaru. Bapenda Kota Pekanbaru bersama Tim Yustisi sudah menertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Jenderal Sudirman.
"Proses penertiban ini bakal berlangsung secara bertahap, memang masih ada tiang reklame ilegal yang masih berdiri," paparnya.
Adanya reklame ilegal ini, kata Alek, juga berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru. Apalagi pendapatan PAD Pekanbaru dari pajak reklame ini juga cukup banyak.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun juga telah menegaskan akan melakukan penertiban terhadap tiang reklame ilegal. Pihaknya sudah minta izin ke Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau untuk penertiban tersebut.
"Reklame yang tidak punya izin dan reklame yang tidak bayar pajak itu kita tebang, kita pangkas semuanya. Kita ingin kota ini tertib juga," ujar Muflihun.