RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan untuk Pemilu DPR RI dan DPRD Riau terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi pada pemilu 2024, tidak ada perubahan.
"Sedangkan untuk Pemilihan DPRD Provinsi terdiri 65 kursi yang terbagi ke 8 Dapil dan untuk pemilihan DPRD Kab/Kota terdapat perubahan kursi di tiga daerah yaitu Pelalawan, Kota Dumai dan Pekanbaru," terangnya, Selasa, 7 Februari 2023.
Nugroho menjelaskan, ada pula perubahan kursi yang terjadi karena penambahan jumlah penduduk di tiga daerah tersebut secara signifikan. Ia melanjutkan, sedangkan perubahan Dapil memang sesuai kajian KPU Kab/Kota se-Riau untuk menerapkan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan.
"Tujuh prinsip itu adalah Kesetaraan nilai suara; Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; Proporsionalitas; Intergralitas wilayah; Berada dalam cakupan wilayah yang sama; Kohesivitas; dan Kesinambungan," tutur Nugroho.
Berikut alokasi kursi dan Dapil DPRD Kab/Kota se- Riau pada Pemilu 2024, berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023.
1. Rokan Hulu
2019 45 Kursi 4 Dapil
2024 45 Kursi 6 Dapil
2. Kota Dumai
2019 30 kursi 4 Dapil
2024 35 kursi 4 Dapil
3. Kab. Kuansing
2019 35 kursi 4 Dapil
2024 35 Kursi 5 Dapil
4. Kab. Kampar
2019, 45 kursi 6 dapil
2024, 45 kursi 6 dapil
5 Kab Pelalawan
2019 35 Kursi 5 Dapil
2024 40 Kursi 5 Dapil
6. Rokan Hilir
2019 45 Kursi 5 Dapil
2024 45 Kursi 5 Dapil
7. Kepulauan Meranti
2019 30 kursi 4 dapil
2024 30 kursi 5 dapil
8. PEKANBARU
2019 45 kursi 6 dapil
2024 50 kursi 7 dapil
9. Indragiri Hilir
2019 45 kursi 7 Dapil
2024 45 kursi 7 Dapil
10. Indragiri Hulu
2019 40 kursi 4 dapil
2024 40 kursi 5 dapil
11.Bengkalis
2019 45 kursi 6 dapil
2024 45 kursi 6 dapil
12. Siak
2019 40 kursi 4 dapil
2024 40 kursi 4 dapil