RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya memberlakukan penghapusan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor di 2023 ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan Pemprov Riau pada 2023 kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak. Hal itu dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak.
"Tahun ini Pak Gubernur Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak. Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat ini segera diumumkan waktunya," katanya, Selasa, 10 Januari 2023.
Pemprov Riau mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, tentang Penghapusan Denda Pajak.
Adapun Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, di antaranya:
1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
6. Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 s/d 5 di atas berakhir).