RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang anggota polisi di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Bripda MS diduga menghamili seorang calon dokter yang masih gadis berinisial A (24).
Akibat perbuatannya, Bripda MS dilaporkan ke Propam Polda Riau.
Pengacara korban, Prima Harefa menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban dan Bripda MS menjalin asmara sejak Februari 2022 lalu.
Sejak saat itu keduanya sudah sering bertemu di kontrakan Bripda MS di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Hubungan asmara Bripda MS dengan kliennya A berawal sejak bulan Mei-Oktober. Kejadian itu semua dilakukan dikontrakan, tak ada di tempat lain," ujar Harefa, Kamis, 29 Desember 2022.
Setelah melakukan hubungan suami-istri, A mulai gelisah lantaran dirinya tidak haid setelah beberapa bulan. Akhirnya korban memutuskan untuk datang ke kontrakan MS di belakang kantor Samsat Kota Taluk Kuantan.
Kemudian A melakukan test pack di kontrakan itu dan disaksikan Bripda MS.
Alhasil, test pack A menunjukkan kalau dirinya positif hamil bahkan setelah diulang 5 kali test pack hasilnya tetap positif.
"Klien saya melakukan test pack itu 23 September, tes di kontrakan dan hasilnya positif. Bahkan sampai 5 kali karena tidak percaya," terang Prima.
Korban mulai mendesak MS untuk dinikahi. Namun, sampai saat ini tidak kunjung dinikahi.
Akhirnya korban membuat laporan polisi ke Propam Polres Kuantan Singingi. Laporan dilayangkan resmi pada 5 Desember lalu setelah tak mendapat titik terang atas peristiwa yang menimpanya.
"Korban melaporkan ke Propam pada 5 Desember. Karena tidak ada itikad baik dari MS ini, klien kami minta ini diusut tuntas," terangnya.
Hingga saat ini, Propam Polres Kuansing sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
"Menurut keterangan propam Polres Kuansing, pelaku sudah ditahan," pungkasnya.