Lalu Lintas Hewan Ternak Jadi Masalah Penanganan PMK di Riau

Sapi8.jpg
(BNPB)

Laporan Tika Ayu

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Riau, drh. Faralinda Sari sebut lalu lintas ternak jadi persoalan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Sabtu, 17 Desember 2022. 

 

Faralinda menjelaskan masih banyak peternak bawa lalu lintas ternak tidak melengkapi dokumen dan syarat administratif, mengakali hal itu peternak memilih jalan-jalan tikus. 

 

"Ada peraturan yang menyebutkan tiap hewan ternak yang berlaku lintas harus lengkap dokumen-dokumennya," 

 

Dipaparkan Faralinda, syarat lalu lintas hewan ternak harus ada rekomendasi pemasukan dulu dari Dinas Peternakan, kemudian disusul Surat Pengeluaran Ternak dari daerah asal.

 

"Sesuai dengan SE nomor 7 BNPB tahun 2022, disebutkan kalau hewan ternak harus divaksin PMK dua kali minimal, untuk berlaku lintas syarat keterangan kesehatan hewan," tukas 

"Misalnya sapi yang berangkat 10, 10-nya harus diperiksa bebas brosiliosis, kita gak mau kena Brucella abortus lagi," 



 

 

 

 

Faralinda mengimbau untuk mengetahui syarat terkait brosiliosis dapat diakses melalui laman di DPMPTSP. Kata Faralinda, di Provinsi Riau ada lima check poin Satgas PMK 

 

Lanjut Faralinda, di Provinsi Riau Check poin satgas PMK ada di lima titik, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuansing, Kampar dan Indragiri Hilir (Inhil).