Kenaikan Tarif Parkir Lewat Perwako, Mardianto: Jangan suka-suka Wali Kota Saja

karcis-parkir-tarif-Rp-2000-ribu.jpg
(Rafiq/Riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi I DPRD Riau menanggapi kenaikan tarif parkir di Pekanbaru masih tak maksimal secara hukum. Hal itu dikarenakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menaikkan tarif hanya berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako). 

 

Seharusnya kenaikan tarif parkir berbarengan dengan kualitas layanan, sehingga tak ada lagi terjadi kasus kehilangan kendaraan di tempat parkir, tidak ada yang bertanggungjawab.

 

"Kenaikan tarif parkir ini kan intinya dari uang rakyat, artinya berupa badan publik. Kalau badan publik itu berupa Peraturan Daerah (Perda), bukan Peraturan Walikota (Perwako). Karena perwako itu hanya kesepakatan eksekutif saja tanpa melibatkan legislatif. Bagi saya Perwako itu rawan," kata Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, Kamis, 1 September 2022.

 

Menurut Mardianto, jika Pemko Pekanbaru hanya berpegang pada Perwako, maka kebijakan tarif parkir tak maksimal dan lemah karena seharusnya ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. 

 

"Tapi kalau itu Perda, ada tinjauan sosiologis yang berhubungan dengan masyarakat. Di dalam itu ada Naskah Akademis (NA). NA ini menceritakan tentang sebab akibat dia naik. Di kaji dalam NA tadi," tuturnya.

 

Sedang NA tersebut, jelasnya, berada pada Ranperda di mana cikal bakalnya menjadi Perda. Lanjutnya, kalau Perwako itu tak ada NA, tak ada kesepakatan. 

 

"Lalu kalau Perda itu jadi, bunyi lah kalimat pertama walikota bersama DPRD mengesahkan Perda ini, artinya dilibatkan DPRD Kota. Jangan suka-suka walikota saja," ujar Mardianto. 

 

Sebab itu, menurutnya rakyat atau warga Pekanbaru bisa melakukan gugatan atau keberatan atas kebijakan yang diambil pemerintah secara sepihak tersebut. 

 

"Bisa (digugat), sekali lagi bisa. Warga bisa aja memperkarakan ini, menuntut. Lalu kita perdebatkan, apakah masuk ke PTUN atau ke mana. Karena idealnya, memungut uang rakyat itu harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Rumah besarnya adalah Perda, bukan Perwako," tutupnya. 



 

Diketahui, Dishub Pekanbaru tetapkan tarif parkir baru, sepeda motor bayar Rp 2000. Tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi mengalami kenaikan per hari ini, Kamis 1 September 2022. Kenaikan dari tarif sebelumnya yang sudah berjalan selama ini.

 

Sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

 

 

 

 

Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.

 

Penerapan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022  tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.