(Istimewa)
(Istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Polsek Bukit Raya di Warung Internet (Warnet), Jalan HR Soebrantas Panam, Pekanbaru, Sabtu, 23 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Keduanya, Rahmad Novrianta (28) dan Febriadi Panjaitan (26) bekerjasama dalam pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scoopy biru putih tahun 2011 dengan nopol BM 5556 BW.
Kanit reskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino, mengatakan kedua pelaku telah lima kali melakukan curanmor di lima TKP berbeda.
"Kedua pelaku inisial RN dan FP sudah lima kali melakukan curanmor di lima TKP berbeda yang tersebar di Pekanbaru. Rekannya satu lagi inisial Andri (Penadah, red) kami tetapkan sebagai DPO," ujar Iptu Dodi, Senin, 25 Juli 2022.
Mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru ini menjelaskan aksi kedua pelaku setelah terekaman CCTV warnet.
Baca Juga
"Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya, Jalan Soekarno-Hatta dan Dharma Bakti. Kedua pelaku mengakui kalau ia melakukan pencurian terbaru di Warnet Jalan HR Soebrantas," terang Vivino.
Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut kepada penadah, Andri, dengan harga yang beragam, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1.700.000.
"Kedua pelaku kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih tahun 2011 dengan nomor rangka MH1JF6114BK244071 dan nomor mesin JF61E-1243294.
Selain itu, turut pula diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi (nopol) BM 6750 AAW, dua plat nopol BM 5556 BW, dua buah plat nopol BM 6316 EIU. Kemudian, satu kunci letter Y, dua kunci besi yang ujungnya diruncingkan dan satu kunci pas ukuran 8/9.