RIAU ONLINE, PEKANBARU-Meski putusan di PN Pekanbaru belum inkrah, DPD Demokrat Riau beserta DPD Demokrat di 33 provinsi di seluruh Indonesia akan mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran itu akan dilakukan oleh DPP Demokrat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Jumat, 5 Agustus 2022 mendatang.
“Kami Demokrat lewat Ketum AHY akan mendaftarkan pada Jumat, dan Ketua DPD Demokrat dari 34 provinsi akan hadir di Jakarta. Insyaallah akan didaftarkan setelah salat Jumat,” terangnya, Senin, 1 Agustus 2022.
“Kami sengaja memilih hari yang berkah, semoga dimudahkan Allah agar AHY menang, Presiden 2024,” tambah Agung.
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan pihaknya berpedoman pada DPP Demokrat.
"Jadi pihak siapa yang didaftarkan DPP Demokrat. Patokan KPU bukan Parpol di provinsi, tapi di pusat. Itu haknya DPP Demokrat," katanya.
Lebih jauh ia mengatakan jikalau pihak yang didaftarkan DPP Demokrat kalah di peradilan, maka Demokrat harus mengikuti proses yang telah ditentukan KPU.
"Selama putusan masih belum inkrah masih dianggap sah. Tapi misalnya, ternyata menang yang gugat, maka DPP Demokrat harus diperbaiki di sistem pendaftaran KPU itu," terang Ilham.
Hal itu, katanya, sesuai dengan KPU RI undang-undang yang berlaku, bahwa DPP memang harus memperbaiki dan mendaftarkan kepengurusan yang sah secara hukum.
"Tapi kalau kasus di pengadilan belum inkrah sampai penetapan peserta Pemilu selesai, maka yang didaftarkan DPP Demokrat hari ini yang akan dipakai," tutupnya.