RIAU ONLINE, PEKANBARU-DPRD Riau dengan Pemprov Riau menyepakati Perda Konversi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah melalui Rapat Paripurna perubahan atas Perda No 10 Tahun 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Riau, Yulisman, dan dihadiri Gubri, Syamsuar, itu menyepakati Perda BRK Syariah dengan beberapa penjelasan saran yang disampaikan Ketua Pansus Konversi BRK Syariah, Karmila Sari.
Karmila menyampaikan BRK Syariah perlu meningkatkan kemampuan teknologi dan informasi layanan dengan menyediakan fitur atau fasilitas perbankan, yang dibutuhkan nasabah dilakukan secara aman cepat.
"Makanya BRK Syariah perlu menempatkan komisaris yang memiliki pemahaman tentang syariah serta memiliki latar belakang sebagai pebisnis," ujarnya dalam Rapat Paripurna, Kamis, 19 Mei 2022.
Konversi BRK Syariah dilakukan guna menyikapi perkembangan zaman yang terus maju secara signifikan. Tambah Karmila, BRK juga harus meningkatkan kualitas dalam mengikuti perkembangan pasar dengan cara konversi ke syariah.
"Pengembangan industri syariah oleh pemegang saham dan pemerintah harus terus dikembangkan secara konsisten berdasarkan prinsip syariah," tuturnya.
Konversi BRK Syariah ditujukan agar bank tersebut tetap eksis. Juga Pemprov Riau agar tetap jadi pemegang saham mayoritas dengan capaian kursi saham mayoritas sebesar 51 persen.
"Kemudian BRK Syariah merupakan BUMD Pemprov Riau, jadi tetap harus meningkatkan dividen bagi pemegang saham," jelas Karmila.
Sedangkan saat ditanyai wartawan, Syamsuar mengapresiasi kerja DPRD Riau khususnya Pansus Konversi BRK Syariah sehingga bisa jadi sebuah Perda.
"Tadi ada rekomendasi yang disampaikan ketua Pansus, ada 12 saran yang mungkin ke depannya bisa kami laksanakan," tutup Syamsuar.