Suhardiman Kukuhkan 175 Perangkat Adat Desa se-Kecamatan Kuantan Tengah

Suhardiman-Amby6.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby resmi mengukuhkan sebanyak 175 perangkat lembaga adat desa (LAD) se-Kecamatan Kuantan Tengah.


Acara pengukuhan perangkat LAD empat Kenegerian se-Kecamatan Kuantan Tengah digelar di halaman kantor Camat Kuantan Tengah, Selasa, 22 Maret 2022 kemarin.

Perangkat LAD yang dikukuhkan diempat kenegerian di antaranya Kenegerian Kari, Kenegerian Taluk Kuantan, Kenegerian Kopah dan Kenegerian Jake.

 



Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto mengatakan, sebagai dasar pengukuhan dan pembentukan LAD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuansing Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan, Pelestarian Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di daerah Kabupaten Kuansing.

Dikatakan Agus, tujuan dibentuknya LAD ini dalam rangka membentuk sebuah kelembagaan yang bertugas membantu pemerintah desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat di desa.

Camat berharap dengan terbentuknya LAD diseluruh desa di Kecamatan Kuantan Tengah diharapkan kepada pemerintah daerah untuk dapat memprioritaskan berbagai program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan perangkat dan masyarakat adat, sehingga fungsi kelembagaan adat yang ada dapat efektif dan optimal dalam memelihara dan mengembangkan tata nilai, kearifan lokal sesuai falsafah adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah demi terwujudnya Kuansing Bermarwah.