RIAUONLINE, PEKANBARU-Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimsus Kombes Ferry Irawan menyatakan kalau Polda Riau dan jajaran komitmen dalam memberantas Ilegal Mining (Pertambangan Ilegal) di Provinsi Riau.
Hal ini dibuktikan dengan tidak tebang pilihnya Polda Riau dalam mengungkap kasus yang menyeret empat perusahaan besar satu diantara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Selain PT PHR, juga ada PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP), PT Bahtera Bumi Melayu (BBM), dan PT Rifansi Dwi Putra (RDP).
"Dalam hal Ilegal Mining, kami Polda Riau dan jajaran komitmen menangani kasus ini," tegas Kombes Narto, Senin, 1- Mei 2022.
PT BTP dan PT BBM disinyalir melakukan pertambangan ilegal, untuk memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak milik PT PHR di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.
Kedua perusahaan itu diketahui merupakan pemasok untuk PT RDP. Perusahaan ini, selaku vendor PT Pertamina Hulu Rokan dalam penyiapan tanah urug lokasi sumur bor tersebut.
Penanganan perkara ini berawal dari undangan rapat dari Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau pada, 11 Januari 2022 lalu. Undangan itu, perihal dugaan pertambangan ilegal tanah urug yang dilakukan oleh PT BTP dan BBM.
“Rapat itu juga dihadiri pihak PT BTP dan BBM, dan PT RDP. Hasil rapat, Inspektur Tambang Riau selaku pengawas pemberi izin, meminta perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas. Perusahaan menyetujui dengan membuat surat pernyataan,” terangnya.
Sunarto juga menjelaskan, sehari setelah rapat itu pihaknya melakukan pengecekan terhadap lokasi pertambangan milik PT BBM seluas 5 hektare. Di sana, tidak ada ditemukan aktivitas. Begitu pula, di lokasi pertambangan milik PT BTP di atas lahan seluas 3,6 hektare.
Diketahui, hasil pertambangan ke dua perusahaan tersebut dipasok ke PT RDP untuk penimbunan di sumur bor milik PT PHR.
"Atas temuan itu, kami melakukan upaya penyelidikan," tambah mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara ini.
Selanjutnya pada tahap penyelidikan, penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah pihak. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan serta data dan untuk mencari perbuatan melawan hukum.
“Kami sudah memintai keterangan dari pihak PT BBM, PT BTP, PT RDP dan PT PHR. Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM,” pungkasnya.
Jika sudah rampung, penyidik bakal melakukan gelar perkara. Tujuannya, untuk memastikan kasus ini apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Sebelumnya diketahui, Selama 2021 ada 29 kasus illegal minning (pertambangan ilegal) yang ditangani Polda Riau. Ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres jajaran. Dari 29 kasus tersebut ada 42 tersangka.
Di 2022 Polda Riau menangani tiga kasus illegal minning yang tiga-tiganya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi dengan 38 tersangka.
Di 2021 di Ditreskrimsus ada 10 kasus dengan 14 tersangka, di Polres Inhu ada dua kasus dua tersangka, Polres Rohil satu kasus dan satu tersangka, Polres Dumai satu kasus empat tersangka, Polres Kampar satu kasus satu tersangka, Polres Kuansing 14 kasus dengan 19 tersangka. Polda Riau sangat mengatensi kasus illegal minning.