ASN Punya Jam Kerja Baru di Ramadan, BKD: Tidak boleh Malasan-malasan

Ikhwan-Ridwan2.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada bulan ramadan 1443 H/2022 M.

Berdasarkan surat edaran tersebut terlihat ada perbedaan jam kerja bagi pegawai‎ dilingkungan Pemprov Riau.

Pada bulan Ramadan, pegawai masuk kerja hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

 

 

Sedangkan pada hari Jumat, pegawai mulai masuk kerja 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. 

Waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.

Karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka aturan tersebut berlaku untuk pegawai yang masuk kantor maupun yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).



"Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan ramadan, memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," katanya, Selasa, 29 Maret 2022.

 

Lebih lanjut, Ikhwan menegaskan, meski ada perbedaan jam kerja dari hari biasanya dengan bulan ramadan, namun hal tersebut tidak boleh mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai.

 

"Pegawai tidak boleh malasan-malasan. Apalagi sampai menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Itu tidak boleh," pungkasnya.