Angkutan Sampah dari Siak Hulu Terciduk Buang Sampah di Pekanbaru

buang-sampah-di-labera.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah unit mobil angkutan sampah mandiri kedapatan membuang sampah di sekitar lahan kosong, Jalan Labersa, Kota Pekanbaru, Kamis 24 Maret 2022.

Satu mobil angkutan mandiri membuang sampah berasal dari Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Mereka nekat membuang sampah di titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Tim penegakan hukum atau gakkum lingkungan hidup dan kebersihan atau LHK di Kota Pekanbaru langsung melakukan penindakan.

"Langsung kita tindak, apalagi ada satu mobil angkutan mandiri yang berasal luar Pekanbaru," ujar Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi.



Ia mengatakan, tim sebelumnya sudah mantau jadwal pembuangan sampah ilegal itu. Tim melakukan penindakan di dua lokasi yakni Jalan Labersa dan Jalan Arengka II. Ada lima unit mobil angkutan sampah mandiri diamankan.

Reza menyebut, untuk tahap awal petugas hanya memberi teguran. "Kita juga memberikan surat pernyataan bagi yang membuang sampah secara mandiri," jelasnya.

Lanjutnya, oknum angkutan sampah mandiri yang tetap membandel bakal ditindak tegas. Tim gakkum bakal menjatuhkan denda terhadap oknum angkutan sampah mandiri.

Sanksi denda itu tertuang dalam Perarturan Daerah Kota Pekanbaru No 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. "Kalau mengulangi tentu kita jatuhkan sanksi denda kepada mereka," tegasnya.