RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Tim Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Ahlul Fadli, mengatakan Pemko Pekanbaru perlu menekan persoalan sampah sesuai Perda yang berlaku.
Ahlul menuturkan, saat ini ada dua operator angkutan sampah yang bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah. Namun, kontrak dua perusahaan itu hanya sebatas pengangkutan.
"Kalau merujuk Perda pengelolaan sampah Kota Pekanbaru itu tak hanya pengangkutan, harusnya perusahaan itu dibagi pengangkutan sampah organik dan nonorganik dan itu dijadwalkan. Pemko Pekanbaru juga harus menyediakan TPA dan TPS resminya," tuturnya saat dihubungi riauonline.co.id, Selasa, 15 Maret 2022.
Ia meminta Pemko Pekanbaru tak hanya mengevaluasi perihal tercapai atau tidaknya pengangkutan sampah.
"Itu bukan masalah utamanya. Masalahnya bagaimana pengurangan sampah ditekan sesuai Perda yang berlaku, salah satunya bisa mengimbau masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik," tegasnya.
Selanjutnya menurut Ahlul, jika Pemko Pekanbaru hanya mendengar aspirasi dua perusahaan terkait, sampah akan tetap ada dan warga Pekanbaru akan terus melihat penumpukan sampah di ruas jalan.
"Karena regulasinya tidak dijalankan, hanya sebagian yang ada dalam Perda itu saja yang dijalankan. Kan lucu kalau anggaran di DLHK Pekanbaru untuk pengangkutan saja," ujar Ahlul.
Ia pun menyayangkan Pemko Pekanbaru yang tak belajar dari kejadian sebelumnya, padahal sampah merupakan masalah tahunan.
"Harusnya bisa belajar dari masalah besar soal sampah di akhir 2020 lalu. Kenapa tidak ada perubahan dari tahun ke tahun," tanyanya heran.
"Kalau Pekanbaru mau jadi kota metropolitan dan madani sesuai visi misi walikota, ya salah satunya tata kota harus baik dan pengelolaan sampah sesuai aturan. Kalau Perda ada tapi tak dilaksanakan kan sia-sia aja," tambah Ahlul.
Tak hanya itu, ia mengaku Walhi Riau sedari awal mendorong dalam memperbaiki tata kelola penanganan sampah dengan menyediakan fasilitas TPS yang jelas.
"Karena banyak yang tidak jelas. Jadwal pembuangannya dari malam sampai subuh, itu kan warga sulit juga. Apalagi tidak tahu pembuangan resmi di mana. Pimpinan DLHK Pekanbaru saat ini fokus memperbaiki tata kelola sampah yang berlaku saat ini atau sekadar menjalankan yang sudah berlaku saja, tak tahu kita," tutupnya.
Diketahui, sebelumnya Pemko Pekanbaru akan mengevaluasi kinerja PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah terkait pengangkutan sampah, di mana kedua perusahaan itu operator pengangkutan sampah di zona I dan zona II.