Ipda YS Tambah Daftar Perwira Polda Riau Jadi "Budak" Narkoba, Siapa Saja?

Polisi-dipecat2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satu oknum polisi dari Polres Rokan Hilir (Rohil), Ipda YR kembali terlibat dalam peredaran narkotika jaringan  Internasional.

Terlibatnya Ipda YR, menambahkan daftar panjang oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Oknum Polres Rokan Hilir (Rohil) itu ditangkap bersama barang bukti 5 kilogram sabu.

Berdasarkan data yang dirangkum RiauOnline.co.id, YR bukan orang pertama yang dibekuk sebagai pengedar narkoba, Kamis, 17 Maret 2022.

Sebelumnya juga ada beberapa perwira menengah Polda Riau dan beberapa brigadir terlibat dalam peredaran narkoba.

Pertama, Brigadir RR yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Polisi yang bertugas di Polsek Rupat, Bengkalis ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama pihak Bea Cukai di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, Senin 17 Februari 2020 malam.

Dari tangan oknum personil Korps Bhayangkara itu disita 10 kilogram (kg) sabu dan 60.000 butir pil ekstasi yang ditaksir mencapai puluhan miliar. Selain RR, tersangka lain yang ditangkap berinisial RL, RI dan HS.

Selanjutnya, oknum perwira menengah di Direktorat Rerserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berinisial, Kompol IZ. Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau bersama rekannya berinisial HW (51) dengan barang bukti 16 kg sabu.

Keduanya diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat 23 Oktober 2020 malam. Saat itu, penangkapan dua pelaku diwarnai drama kejar-kejaran dan tembakan senjata api.

Selanjutnya oknum berinisial ZM yang juga berpangkat Kompol. Belakangan sang oknum berpangkat Komisaris Polisi itu meninggal dunia karena serangan jantung, sebelum proses hukum dijalaninya.

ZM diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek Siak Hulu dan terakhir bertugas sebagai anggota Direktorat Binmas Polda Riau. Dia diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Satgas Anti Narkoba Polda Riau di Jalan Soekarno Hatta, Sabtu 13 Maret 2022 pada pukul 23.00 WIB. ZM meninggal dunia lantaran terserang penyakit jantung tak lama setelah ditangkap petugas. Dia menghembuskan nafas terakhir ketika mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau.

Selanjutnya Kompol YC tertangkap kamera CCTV tengah pesta sabu di Jalan Bintara, Pekanbaru, tepat di belakang rumah dinas atau kediaman Wakil Gubernur Riau.



Kompol YC ketika itu sedang pesta narkoba bersama tiga kawannya di dalam mobil Honda Jazz hitam, Kamis malam, 1 April 2021

Terakhir Ipda YR transaksi narkoba di Jalan Tuanku Tambusai dibekuk  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Kamis, 10 Maret 2022.

“Kami mengamankan YR di rumah Jalan Markisa. YR merupakan oknum anggota Polres Rohil,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Yos Guntur saat ekspos di Mapolda Riau, Rabu, 16 Maret 2022.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, pria akrab disapa Narto menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Salah satu di antara satu tas berisikan lima bungkus sabu.

“Ditemukan sabu dalam tas itu seberat 5 kg,” katanya.

Atas penangkapan YR, sambung Narto, pihaknya melalukan pengembangan. Yang mana, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan milik rekannya warga Jalan Bukit Sentosa berinisial, AL.

“Kami melakukan pengejaran ke rumah AL di Jalan Bukit Sentosa. Tapi yang bersangkutan sudah melarikan diri. Kami sudah menetapkan AL sebagai DPO (daftar pencarian orang, red),” papar Kabid Humas Polda Riau.

 

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur menambahkan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya. YR sendiri bertugas menjemput dan mengantarkan sabu ke seseorang berdasarkan perintah AL.

“Pengakuannya baru sekali. YR sebagai penggedar sabu. Berapa upah yang diterima belum diketahui, karena yang bersangkutan belum koorperatif,” singkat Yos Guntur.

Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.