(istimewa)
Rabu, 9 Maret 2022 19:22 WIB
Penulis: Defri Candra
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Khairunnas Rajab resmi mengeluarkan surat pemberhentian AAF sebagai Mahasiswi UIN Suska Riau, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan jurusan Manajemen Pendidikan Islam.
Surat tersebut langsung ditandatangani Khairunnas Rajab tertanggal, Jumat, 4 Maret 2022.
Dalam surat keputusan Rektor nomor 0803/R/2022 tentang kode etik dan tata tertib mahasiswa UIN Suska Riau atas nama AAF.
Rektor UIN Suska Riau
Membaca
1. Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dewan Kode Etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau terhadap saudara AAF NIM 12110323***, Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau Pasal 13 ayat 6.
2. Laporan Hasil Pemeriksaan Dewan Kehormatan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau tanggal 4 Maret 2022 terhadap saudara AAM, NIM 12110323***, Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau
3. Pernyataan Tertulis di atas materai saudara AAF tanggal 1 Maret 2022 tentang pengakuan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau.
Menimbang
a. bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam dan menegakkan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, serta menjaga nama baik almamater Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau dipandang perlu menetapkan sanksi terhadap mahasiswa yang melanggar Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa tersebut;
b. bahwa Saudara AAF NIM 12110323***, Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, terbukti telah melanggar Syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau yang tidak sepatutnya ia lakukan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku;
Baca Juga
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu diberi sanksi dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan IAIN Sultan Syarif Qosyim Pekanbaru menjadi UIN Sultan Syarif Kasim Riau;
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UIN Sultan Syarif Kasim Riau
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akdemik Perguruan Tinggi Keagamaan,
7. Surat Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor 1170/R/2017 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau.
Memperhatikan rekomendasi Dewan Kehormatan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau tanggal 4 Maret 2022.
Memutuskan
Menetapkan Sanksi pelanggaran kode etik dan tata tertib Mahasiswa UIN Suska Riau atas nama AAF.
1. Memberikan sanksi Pelanggaran Berat kepada AAF dengan NIM 12110323112 Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas
2. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Sebagai akibat dari keputusan ini, yang bersangkutan diberi sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau terhitung semester genap tahun akademik 2021/2022
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan dan peninjauan ulang, jika ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan dala Surat Keputusan ini.
Kutipan Surat Keputusan ini disampaikan pada yang bersangkutan untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.