Lama di Kejaksaan, Mahasiswa Minta Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Segera P-21

p21.jpg
(Bagus Pribadi/ RIAUONLINE)

Laporan: Bagus Pribadi

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) masih menanti kelanjutan proses penanganan pelecehan seksual oleh tersangka Syafri Harto yang terjadi pada Oktober lalu di lingkungan kampus Unri.

Ketua Tim Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, Agil Fadlan, meminta agar P-21 segera dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Menurutnya, proses Kejati sudah terbilang lama dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut.

"Sudah lebih dari satu bulan. Kami sebagai mahasiswa minta tolong agar pihak penegak hukum tegas dalam menindak tersangka," katanya saat dihubungi riauonline.co.id, Rabu, 5 Januari 2022.



Mahasiswa yang satu jurusan dengan korban itu menuturkan pihak Kejati sebaiknya terbuka selama proses penelitian berkas. Baginya, penting sekali untuk menyampaikan ke publik proses penelitian berkas.

"Ya sesuai ketentuan Kejati saja, karena kan tentu ada yang belum bisa disampaikan karena sedang dalam penelitian berkas. Tapi kami minta Kejati aktif ke publik agar kesannya tak mendiamkan kasus ini," tutur Agil.

Sedangkan, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Marvelous, mengatakan berkas perkara pelecehan seksual di Unri sedang dalam proses.

"Masih penelitian berkas perkara," singkatnya.

Sebelumnya, Kejati Riau mengembalikan berkas perkara ke Polda Riau dengan status P-18 kemudian dilanjutkan P-19. Setelah berkas perkara dirasa lengkap, berkas itu kembali diberikan ke Kejati Riau dan masih dalam tahap penelitian berkas hingga saat ini.