Ternyata Mahasiswi UNRI Tak Bawa Barang Bukti saat Bikin Laporan Polisi

Kompol-Juper-Lumban-Toruan2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Mahasiswi Unri korban dugaan pelecehan seksual inisial L (21) membuat laporan ke Mapolresta Pekanbaru, Jumat, 5 November 2021.

 

Laporan tersebut diakui telah diterima oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan dari korban (pelapor)

 

"Kemarin korban didampingi pihak Psikologi membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, namun tidak membawa apa-apa (barang bukti)," ucap Kompol Juper Lumban Toruan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 6 November 2021.

 

Kompol Juper juga mengatakan akan mempelajari laporan ini dan akan mencari saksi-saksi serta petunjuk yang bisa digunakan saat penyelidikan.

 

 

 

 

"Laporannya kita pelajari terlebih dahulu, kemudian pemeriksaan saksi-saksi serta petunjuk yang bisa digunakan untuk bisa digunakan pada tahap selanjutnya," terang Juper.


 

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru nantinya juga akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

 

"Kita juga akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor (dosen SH) dan akan kita periksa," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Dekan Universitas Riau (Unri), Syafri Harto yakin kalau dirinya tidak bersalah terkait dugaan video pelecehan seksual Mahasiswi Universitas Riau (Unri).

 

 

 

 

Video dugaan pelecehan seksual tersebut diposting akun instagram @komahi_ur, Kamis, 4 November 2021.

 

"Saya tidak bersalah dan berani bersumpah, jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah saya mau," ucap Syafri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 5 November, 2021.