RIAUONLINE, PEKANBARU-Kekerasan dalam rumah tangga merupakan faktor sosial yang bersifat universal karena dapat terjadi dalam sebuah rumah tangga tanpa pembedaan budaya, agama, suku bangsa dan umur pelaku maupun korbannya.
Karena itu ia dapat terjadi dalam rumah tangga keluarga yang sederhana miskin dan latar belakang rumah tangga terdidik bahkan yang terpandang.
Perilaku merusak ini berpotensi kuat menggoyahkan sendi kehidupan rumah tangga dengan sederetan akibat atau dampak termasuk yang terburuk seperti tercerai berainya suatu rumah tangga.
Saat ini Riau Online akan membeahs mengenai KDRT, Cakupan tindak kekerasan dalam rumah tangga, simak ulasannya berikut ini.
Cakupan tindak kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga termasuk tindakan yang menghalangi orang untuk berkreasi dan mengaktualisasikan diri sesuai potensi yang dimilikinya, dan merupakan tindakan memaksa untuk bekerja atau memaksimalkan potensi dirinya melebihi batas kemampuan seseorang.
Larangan untuk berhubungan dengan orang-orang disukai karena tindak kekerasan dalam rumah tangga ini juga yang melingkupi seluruh perbuatan yang berdampak kepada runtuhnya komitmen untuk saling percaya, berbagi, toleran dan mencintai antar seluruh anggota dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksudkan dalam tujuan suci perkawinan dan kehidupan rumah tangga harmoni.
Dengan demikian tindakan suami atau istri melarang pasangannya berpenampilan sesuai keinginannya seperti busana muslim atau berjenggot sekalipun misalnya sudah tergolong tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Terlebih lagi apabila cara-cara berpenampilan seperti itu telah disepakati sebelum perkawinan sebagai pilihan bebas masing-masing.demikian pula perilaku selingkuh yang menghadirkan perempuan atau laki-laki idaman lain dalam kehidupan rumah tangga bagaikan istri atau suami sendiri seperti belakangan ini marak di kalangan selebritis dan politisi yang kita ketahui.
Cakupannya masih dapat dirumuskan lagi dalam bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti memaksa anak untuk memilih jenis pendidikan dan bidang studi yang tidak sesuai dengan minat dan potensi dirinya.
KDRT, Cakupan tindak kekerasan dalam rumah tangga
KDRT dapat dikelompokkan ke dalam 5 bentuk yaitu :
- Kekerasan fisik dalam bentuk pukulan dengan tangan maupun benda, penganiayaan, pengurungan, pemberian beban kerja yang berlebihan dan pemberian ancaman kekerasan.
- Kekerasan verbal dalam bentuk caci maki, meludahi dan bentuk penghinaan lain secara verbal.
- Kekerasan psikologi atau emosional yang meliputi pembatasan hak-hak individu dan berbagai macam bentuk tindakan teror.
- Kekerasan ekonomi melalui tindakan pembatasan pengguna keuangan yang berlebihan dan pemaksaan kehendak untuk kepentingan kepentingan ekonomi, seperti memaksa untuk bekerja dan sebagainya.
- Kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual yang paling ringan hingga perkosaan.
Contoh kasus
Sebelum terlengkap dan menjadi perhatian luas publik, KDRT bersifat tertutup yang cenderung dipahami oleh pelaku dan korban sebagai persoalan pribadi dalam wilayah privasi yang tertutup rapat.
Keberadaannya dalam wilayah privasi kian kukuh seiring dengan sikap manusia di sekelilingnya yang juga cenderung acuh dan tidak ingin terlibat dengan persoalan-persoalan rumah tangga orang lain.
Sikap acuh yang diperlihatkan masyarakat sekitar terhadap perkara ini masih tetap dirasakan kuat hingga kini, terlebih lagi bila masyarakat di sekitar lingkungan rumah tangga yang mengalaminya tidak sepenuhnya pula bebas dari praktik-praktik KDRT meskipun dalam bentuknya yang paling ringan.
Bila sebabnya diurai satu persatu akan ditemukan banyak sekali faktor yang menyebabkan ketutupan ini terus berlanjut.
Di antaranya yang paling kuat dirasakan adalah munculnya sikap hidup individualistik yang tumbuh subur terutama di kalangan masyarakat perkotaan di samping zat itu untuk menghindari konflik terbuka antar sesama.
Sekian informasi mengenai KDRT, Cakupan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bgai pembaca.