Beri Bantuan Hukum, Lapas Kelas II B Teluk Kuantan Teken MoU dengan LKBH

Yordani3.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

Penandatanganan tersebut dilakukan Kelapas Kelas II B Teluk Kuantan Yordani didampingi Yasir A Riko Saputra.

Sementara dari LKBH hadir Anel Najam Putra sebagai ketua, Ujang Andi Nurwijaya sebagai wakil ketua, seketaris Raja Pusdaiping dan bendahara, Nasrizal bertempat di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Rabu, 6 Oktober 2021.

Kelapas Kelas II B Teluk Kuantan Yordani mengatakan, kerjasama ini dilakukan guna memberikan sosialisasi serta bantuan hukum bagi warga binaan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.

 


Kerjasama tersebut katanya meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi hukum serta dokumen hukum yang dibutuhkan.

 


"Kita menyambut baik adanya kerjasama ini," kata Yordani melalui keterangannya, Rabu kemarin.

Ketua LKBH Anel Najam Putra mengatakan, dengan adanya kerjasama ini tentunya diharapkan bisa membantu pihak Lapas serta warga binaan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan memperoleh haknya mendapatkan bantuan hukum.


 

"Pada intinya kita selain membantu pihak Lapas, juga membantu narapidana dalam memperoleh bantuan hukum," kata Anel.