RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sampai saat ini, pihak Universitas Riau masih belum menonaktifkan status Syafri Harto sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Alasannya, pihak kampus berdalih ada 3 aturan yang mengatur perihal pencopotan atau penonaktifan Syafri Harto dari jabatannya.
"Aturannya sudah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permenrisekdikti nomor 81 tahun 2017 tentang statuta Unri," ucap Jubir Team Pencari Fakta (TPF), Sujianto, Selasa, 23 November 2021.
Sujianto juga menjelaskan bahwasanya Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Riau perihal penetapan tersangka Syafri Harto.
"Jadi merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan, kami belum bisa menonaktifkan status Syafri Harto sebagai Dekan di Unri," pungkasnya.
Sebelumnya, Saat pemeriksaan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politi (FISIP) Unirversitas Riau dicecar 70 pertanyaan terkait kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi insial L di kampus.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, SH dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik Polda Riau.
"Terhadap tersangka SH telah dilakukan pemerikasaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan penyidik," tuturnya, Selasa, 23 November 2021.
Sunarto menyebut, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," sebutnya.
Walaupun tidak ditahan, namun penyidik Polda Riau memberlakukan wajib lapor terhadap tersangkap.
"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu,” ungkap Kabid Humas Polda Riau.