RIAUONLINE, PEKANBARU-Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto.
Namun kali ini bukan sebagai saksi, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi bimbingannya inisial L.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Narto, Kamis, 18 November 2021.
Menurut Narto, proses penetapan Syafri Harto sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan, meminta keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan penyidik
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status terhadap SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan Cabul," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Penyidik Polda Riau menggunakan mesin pendeteksi kebohongan untuk memeriksa terlapor, Syafri Harto terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswa bimbingannya di Universitas Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan SH diperiksa menggunakan Lie Detector (Pendeteksi Kebohongan).
"Untuk terlapor lita gunakan pendeteksi kebohongan atau lie Detector," ucap Kombes Narto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin,