RIAUONLINE, PEKANBARU-Cerita dugaan pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswa yang ingin bimbingan terkuak.
Berawal dari video yang diunggah ke Media Sosial (Medsos) Instagram oleh @kumahi_ur, Kamis, 4 November, 2021.
Video berdurasi 13 Menit 24 detik tersebut disampaikan bahwa Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial (Fisip) jurusan Hubungan Internasional (HI), L mengaku kalau dirinya dilecehkan oleh dosen pembimbing Syafri Harto.
"Saya mahasiswi jurusan Hubungan Internasional FISIP Unri angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual dalam kampus," bunyi ucapan Mahasiswa L dalam video tersebut
Masih keterangan L dalam video tersebut, saat bimbingan skripsi sang dosen mengatakan cinta dan mencium pipinya.
"Syafri Harto tiba-tiba bilang 'I Love You', selanjutnya saat L mau pulang Syafri Harto memegang bahunya dan mencium pipi kiri dan kanan," katanya.
"Saya sangat ketakutan. Dia lalu mendongakkan kepala saya dan berkata 'mana bibir, mana bibir'. Setelah saya dorong, dia bilang ke saya 'yah sudah kalau tak mau'. Saya pun cepat keluar dari ruangannya. Saya merasa direndahkan saya terasa terhina atas perilakunya," tutup mahasiswi L.
Video ini kemudian viral, ditambah dengan artis Indonesia Cinta Laura ikut me repost video dugaan pelecehan seksual tersebut.
Pada hari Jumat, 5 November 2021 pukul 14.30 WIB, L didampingi keluarga, LBH dan tim Psikolog mendampingi korban membuat laporan ke Mapolresta Pekanbaru.
"Semoga pelaku ditindak tegas," ucap pihak keluarga korban.
Usai L membuat laporan di Mapolresta, Syafri Harto melakukan Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Jumat, 5 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
Didampingi sang Istri, Syafri Harto membantah semua tuduhan yang disampaikan L dalam video yang diunggah di Medsos tersebut.
"Saya tidak melakukan perbuatan seperti yang disampaikan, saya siap diproses secara hukum jika terbukti melakukan hal seperti itu," ujar Syafri Harto.
"Saya berani bersumpah, jangankan sumpah pocong, sumpah Mubahalah di atas Alquran saya siap," sambungnya.
Syafri Harto bahkan tidak terima, kemudian menuntut L dan Admin medsos Instagram dengan akun @kumahi_ur masing-masing Rp 10 miliar.
Mengetahui hal ini, Rektor Unri, Aras Mulyadi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus ini.
Pada hari Sabtu, 6 November 2021, Syafri Harto didampingi Kuasa Hukum melaporkan balik mahasiswi bimbingannya ke Polda Riau.
"Tadi kita buat laporan di Polda Riau, namun ada berkas yaang belum lengkap kita nanti balik lagi," ucap Kuasa Hukum Syafri Harto, Ronal Regen, Sabtu, 6 November 2021.
Senin, 8 November 2021, Kuasa Hukum L dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekabaru, Noval Setiawan menerima surat pelimpahan kasus Mahasiswi Unri ke Polda Riau
"Kemaren kita terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta Pekanbaru dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Riau," ucap Noval Selasa, 9 November 2021.
Selanjutnya penyidik Polda Riau memanggil 6 orang, dari Pelapor L, pihak keluarga dan pihak kampus dimintai keterangan sebagai saksi.
Ke esokan harinya, Rabu, 10 November 2021, Penyidik Polda Riau juga memanggil terlapor, Syafri Harto. Ia dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB, namun karena Ekspose diundur satu jam.
Sekira pukul 15.00 WIB, Syafri Harto dan Kuasa Hukum keluar dari gedung Dittahti Polda Riau. Ia menjalani pemeriksaan sebagai selama 5 jam.
Namun saat awak media mengkonfirmasi kepada Syafri Harto apa saja yang ditanyakan, tentang apa, serta berapa lama, Syafri Harto memilih bungkam.
"Sama Kuasa Hukum saya saja ya," ucapnya sambil menelepon.
Sorenya, Ronal Regen mengklarifikasi pemberitaan yang mengatakan Syafri Harto bungkam usai pemeriksaan di Mapolda Riau.
"Kami mau klarifikasi, tadi bukan bungkam atau tidak mau jawab, namun karena keluar jam 3 sore tadi, memang kami buru-buru untuk laksanakan salat Zuhur," ucap Ronal, Rabu, 10 November 2021.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kalau penyidik Polda Riau telah mendapatkan barang bukti terkait dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri.
Pada hari Kamis, 11 November 2021, Polda Riau akhirnya menyegel kantor Syafri Harto.
"Meski kantornya sudah di segel, statusnya tetap terlapor," ucap Kombes Narto.
Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Terlapor, Polda Riau akhirnya meningkatkan status kasus dugaan pelecehan seksual Mahasiswi Unri oleh Dosen pembimbing ke tahap penyidikan.
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik Polda Riau telah meminta keterangan Mahasiswi Unri inisial L, Dosen pembimbingnya Syafri Harto dan barang bukti dugaan pelecehan seksual.
"Statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," tutup Kombes Pol Sunarto, Kamis, 11 November 2021.