Kejaksaan Terima SPDP Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI

marvelius.jpg
(RONI TUAH/RIAUONLINE)

Laporan: AULIA RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Atau SPDP Perkara dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswi Universitas Riau, dimana, perkara tersebut diambil alih pihak Kepolisian Daerah Riau.

Surat tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Marvelius Pada Selasa 16 November 2021, telah diterima pada Kamis 11 November 2021.



Menanggapi surat tersebut, Korsp Adhyaksa mempersiapkan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum menunggu berkas perkara dari penyidik Kepolisian.

"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," Jelasnya.

Dikatakan Marvelous, menanggapi surat itu, pihaknya menerbitkan surat P-16, yang mana surat tersebut merupakan surat perintah terkait Penunjukan Jaksa Penuntut Umum mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Riau, untuk penyelesaian perkara suatu tindak pidana.