5 Tahun Buron, Terpidana Perbankan Ditangkap Kejati Riau

buronan.jpg
(RONI TUAH/RIAUONLINE)

Laporan: AULIA RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau kembali menangkap buronan, pada Kamis 4 November 2021, dengan kasus Tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Terabina Seraya Mulia Selat Panjang, Dengan total kerugian Rp 1, 7 Miliar.

Wakil Kejaksaan Tinggi Riau Hutama Wisnu SH MH mengatakan pada Jumat 5 November 2021, Terpidana sempat melakukan perlawanan saat dilakukan eksekusi, di salah satu rumah di perumahan Maya Asri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

"Terpidana ini sempat melakukan perlawanan, Tim gabungan kejaksaan dan Anggota Polri beserta Ketua RT setempat mencoba menenangkannya, dan kemudian berhasil melakukan eksekusi," Jelasnya.

Perkara terpidana Drs Herwin Saiman (61 tahun) dikatakan Wakajati Riau, telah diputus bebas oleh Pengadilan Bengkalis melalui Putusan Nomor : 169/ Pid.Sus/2015/PN.Bls, dimana selanjutnya Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 28 September 2015.



Kemudian diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri melalui putusan nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Selain itu, terpidana didenda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. sebagaimana diuraikan di atas, namun pada saat hendak dieksekusi Terpidana sudah tidak berada di alamat tempat tinggalnya.

"Pada tahun 2015 diputus bebas oleh Pengadilan Negeri, Namun Penuntut umum melakukan Upaya Hukum Kasasi, dan diputus terbukti sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, namun pada saat dilakukan eksekusi, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah," Sebut Hutama.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Rahardjo Budi Kisnanto mengatakan, Terpidana Drs Herwin Saiman pada saat itu merupakan Presiden Komisaris PT. BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang bersama rekannya Somi SE yang menjabat sebagai Direktur, Membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas palsu debitur dan seluruh data permohonan kredit.

Dari catatan palsu tersebut, sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hardianto Hanafi sebesar Rp. 800 Juta dan kepada Sugandi Rp. 900 Juta pada 14 Maret hingga Juli 2010. Kemudian uang tersebut, diserahkan kepada Terpidana Drs Herwin Saiman.

"Terpidana selaku mantan Presiden Komisaris PT PBR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang pada saat itu, bersama saudara Soni SE merupakan mantan Direktur, jadi perkara ini awalnya di Kepolisian jadi perkara ini berawal dari Kepolisian, Soni sudah DPO oleh penyidik Polri," Ungkapnya.