Mujiono Pilih "Mengembara" 18 Tahun daripada Jalani Hukuman 2 Tahun

Muj.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Hindari pidana dua tahun penjara, terpidana kasus korupsi PT Inhutani memilih lari dari jerat hukum hingga buron selama 18 tahun.

 

Pelarian Mujiono akhirnya usai, setelah Tim Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Mujiono di Palu, Sulawesi Tengah. 

 

Terpidana kasus korupsi tersebut sempat berada di Banjarmasin sebelum ditangkap di Palu.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, Mujiono dihukum dua tahun penjara dengan uang ganti kerugian sebesar Rp 600 juta.

 

“Kalau putusan dia ini dua tahun dengan uang ganti kerugian sebesar Rp 600 juta,” terang Jaja, Minggu, 31 Oktober 2021.


 

Ia menambahkan, Mujiono sudah mendapat putusan dari hakim sejak Januari 2003.

 

“Sudah mendapat putusan sejak Januari 2003, namun karena mendapat penangguhan ketika hendak dieksekusi dia lari,” jelas Kajati Riau.

 

 

Jaja Subagja menyebut, selama masa pelariannya, Mujiono kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari petugas.

 

“Namanya dia buron awalnya dia di Banjarmasin kemudian ke Palu, kemudian kita mendapat informasi tentang keberadaan dia kemudian kita langsung bergerak cepat,” pungkasnya.