18 Tahun Buron, Mujiono, Terpidana Korupsi Ditangkap Kejati Riau di Palu

Mujiono2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Buron selama 18 tahun, terpidana kasus korupsi ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Riau di Palu, Sulawesi Tengah.

 

Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap terpidana kasus korupsi PT. Inhutani IV, Mujiono di Palu, Sulawesi Tengah. Mujiono dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, yang bersangkutan dihukum dua tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.

 

 

“Kalau putusan dia ini dua tahun dengan uang ganti kerugian sebesar Rp 600 juta,” terang Jaja, Minggu, 31 Oktober 2021.

 


Ia menambahkan, Mujiono sudah mendapat putusan dari hakim sejak Januari 2003.

 

“Sudah mendapat putusan sejak Januari 2003, namun karena mendapat penangguhan ketika hendak dieksekusi dia lari,” jelas Kajati Riau.

 

Jaja Subagja menyebut, selama masa pelariannya, Mujiono kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari petugas.

 

 

“Namanya dia buron awalnya dia di Banjarmasin kemudian ke Palu, kemudian kita mendapat informasi tentang keberadaan dia kemudian kita langsung bergerak cepat,” pungkasnya.

Selanjutnya, terpidana dua tahun kasus korupsi tersebut dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

 

“Alhamdulillah dia sudah ada dihadapan kita dan akan kita bawa ke Lapas Pekanbaru,” tutupnya.