Pengedar Sabu di Desa Pagaran Tapah Diringkus, Ada Buku Catatan Penjualan

sabu-polres-rohul.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, ROKAN HULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rokan Hulu.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Pagaran Tapah sering terjadi transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Masjang Efendi bersama lima personil melakukan penyelidikan ke lokasi.



“Dari hasil penyelidikan kita menangkap seorang laki-laki inisial TH di depan Masjid Lubuk Jambu, Desa Pagaran Tapah,” terang AKP Masjang, Minggu, 26 September 2021.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledan badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,12 gram, 18 lembar plastik bening, buku catatan serta uang tunai Rp 180 ribu.

“Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari A, beralamat di Dusun Kembang Damai,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.