Napi Lapas Pekanbaru Terlibat Peredaran Narkoba di Pelalawan

suhasmin.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polres Pelalawan berhasil mengungkap keterlibatan warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru dalam peredaran narkoba, Minggu, 5 September 2021 lalu.

Hal tersebut diketahui setelah Satreskoba Polres Pelalawan menangkap dua pelaku pengedar narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin membenarkan adanya warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru terlibat peredaran narkoba.

"Benar Narapidana a/n Edi adalah Narapidana yang saat ini sedang menjalankan masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dan berkat kerjasama yang baik antara pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan kasus pengendalian narkoba ini bisa diungkap," ucap Herry dalam keterangan rilisnya, Selasa, 7 September 2021.


Selain itu, narapidana atas nama Edi diserahkan ke Polres Pelalawan serta barang bukti 2 buah HP yang didapat petugas Lapas saat menggeledah kamarnya.

"Ada dua unit hp kita amankan saat penggeledahan dikamar Edi," terangnya.

Suhasmin menegaskan, pencegahan dan penanganan ini terus dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam memutus mata rantai peredaran narkoba diantaranya adalah melakukan razia rutin pada kamar hunian.

"Kita terus memberikan arahan kepada seluruh ketua kamar maupun blok hunian mengenai aturan yang harus di taati serta menekankan kepada seluruh narapidana untuk tidak masuk dalam lingkaran peredaran narkoba," pungkasnya.