RIAUONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia Untuk Keterbukaan Anggaran (FITRA) Riau menyoroti penggunaan mobil dinas oleh anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.
Secara aturan, Ida tidak berhak menggunakan kendaraan dinas karena bukan pimpinan DPRD Pekanbaru. Selain itu, Ida diduga juga menerima uang transportasi anggota DPRD Pekanbaru yang tidak sedikit perbulannya.
"Dia kan bukan pimpinan, kok ada kendaraan dinas? Selain itu dapat tunjangan, tentu ada mal administrasi di situ kan," tegas Manajer Advokasi FITRA, Taufik, Rabu, 8 September 2021.
Menurutnya, kasus ini perlu diperdalam oleh Inspektorat Kota Pekanbaru. Selain Ida Yulita Susanti, FITRA juga menyoroti Sekretariat Dewan dalam kasus ini.
"Kasus Ida ini posisinya kan anggota, secara aturan dia tidak dapat kendaraan dinas, kecuali pimpinan. Kalau dia dapat atau memanipulasi nomor kendaraan itu artinya Sekwannya bermasalah ini," ujar Taufik.
Ida yang sudah dua periode menjadi anggota dewan diduga tak mengembalikan kendaraan dinas yang digunakannya di periode sebelumnya. Hal ini disebut Taufik harus segera diusut oleh inspektorat.
"Kalau begitu, dia artinya tidak mengembalikan kendaraan dinas yang dititipkan ke beliau. Inspektorat perlu memanggil Sekretariat Dewan mempertanyakan kasus kendaraan dinas ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut bahwa Ida Yulita Susanti masih menguasai mobil dinas meski secara aturan tidak boleh lagi menggunakannya.
"Aturan tidak perlu lagi kan, karena dia udah dapat uang transport. Kalau tidak salah ada kemarin, Altis pernah dipakainya dulu, inova mungkin Setwan punya," ujar Sekdako.
Mobil Ida Yulita ini sendiri mulai diusut setelah kejadian cekcok antara keluarganya dan warga kelurahan Sidomulyo Timur beberapa waktu lalu.
Imbas cekcok tersebut, mobil Kijang Innova dengan plat nomor BM 1958 TI pun sempat ditahan warga. Setelah ditelusuri ternyata menggunakan nomor plat palsu dengan nomor plat asli BM 1874 AP yang merupakan milik Pemko Pekanbaru.