3 Alasan Daerah Punya Hak Berotonomi, Cek di Sini Penjelasannya!

otonomi-daerah2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Menyadari bahwa hak berotonomi pada hakikatnya adalah wujud dari hak asasi manusia yang secara alami melekat pada setiap orang, maka yang pertama dan sangat penting menjadi pemahaman adalah keberadaan hak itu tidaklah dapat dipungkiri apa adanya.

Kemudian itu juga menuntut suatu kewajiban untuk dilaksanakan dan dihormati sebagaimana mestinya. Sejarah Riau ketika realisasi otonomi daerah dapat ditelusuri keberadaan hak otonomi daerah sebagai bagian dari hak asasi manusia yang disebut sebagai hak daerah.  Ada tiga alasan untuk perlu mendapat pemahan yaitu sebagai berikut

1. Filosofis

Secara filosofis tidak dapat dipungkiri bahwa hak untuk berotonomi pada hakikatnya merupakan fitrah manusia sebagai makhluk Tuhan di dunia ini.

Setiap manusia yang normal pasti mempunyai keinginan untuk delalu dapat andiri dengan penuh kesadaran apabila merasa mampu mengurus dirinya sendiri, dengan demikian adalah wajar untuk dapat mewujudkan meinginan-keinginan tersebut. Segala macam cara pun di tempuh sesuai dengan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki.

 

2. Yuridis

Selanjutnya sejarah Riau ketika realisasi otonomi daerah, secara yuridis jelaslah otonomi daerah ini telah mendapat pengakuan baik secara umum diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Tap MPR No. VX/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah dan secara khusus diatur di dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan anatar Pemerintah Pusat dan Daerah khusus di dalam UU terakhir yang lazim di sebut UU Otonomi Daerah.

3. Sosiologis

Secara sosiologis tuntutan Otonomi Daerah pada hakikatnya adlaha aspirasi rakyat daerah, sehingga sudah pasti Dlam pelaksanaannnya dapat respon dan dukungan yang baik dari masyarakat daerah. Asalkan dalam pelaksanaannya tidak ada upaya-upaya manipulasi rekayasa yang megakibatkan ketidak murniannya.

 



 

 

 

 

 

Ada beberapa asas penting dalam UU Otonomi Daerah yang perlu dipahami.

  1. Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah Otonomi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Asas Demokrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.

 

  1. Perimbangan Keuangan

Pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintah dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis.

Adil dan transparan dengan memerhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya.

 

Riau yang mempunyai SDA melimpah bahkan tidak ada daerah lain yang selengkapnya di dunia ini, secara geografis menguntungkan namun selama ini tidak mendapatkan kemajuan lalu kenapa? Alasannya karena kekayaan Riau terlalu banyak tersedot ke pusat.

Dengan dilaksankannya Otonomi Daerah sesuai dengan misi di atas, diharapkan pemerintah memiliki keleluasaan dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang harus melibatkan peran DPRD dan meningkatkan partisipasi rakyat.