RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru kemali perpanjangan PPKM level 4 hingga 6 September 2021 mendatang. Namun sejumlah aturan pelaksanaan PPKM kali ini dilonggarkan.
Salah satunya, pasangan pengantin di Kota Pekanbaru sudah bisa menggelar resepsi pernikahan selama perpanjangan PPKM.
Pergelaran hajatan pernikahan juga bisa dilakukan dengan adanya pembatasan. Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru membatasi undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Undangan yang bisa hadir maksimal 30 orang hingga 50," jelas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Rabu 25 Agustus 2021.
Lanjutnya, penyelenggara resepsi pernikahan mesti mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Kegiatan nantinya dipantau langsung oleh tim satgas.
Ia menegaskan agar penyelenggara tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ia menyebut tidak ada hidangan makanan di tempat dalam resepsi pernikahan selama PPKM level 4.
Selain itu, kegiatan olahraga dan pertandingan olahraga juga diperbolehkan. Ajang olahraga yang digelar pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.