RIAUONLINE, PEKANBARU - Proses pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru bakal berakhir, Selasa 20 Juli 2021. Banyak pelanggar terjaring dalam pengetatan PPKM selama dua pekan ini.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menuturkan, ada sebelas orang pelanggar yang kena blokir Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Petugas terpaksa memblokir NIK karena banyak yang melawan petugas.
Mereka enggan menerima sanksi padahal terbukti melanggar protokol kesehatan dalam pengetatan PPKM mikro. Para pelanggar untuk sementara tidak bisa mengakses layanan publik maupun urusan administrasi seperti di bank.
Iwan menyebut, dua orang di antaranya sudah dibuka blokir karena telah datang ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru menjalani sanksi kerja sosial.
"Jadi selama dua pekan ini ada sebelas sudah kena blokir NIK. Dua di antaranya sudah menerima sanksi sehingga dibuka blokirnya," terangnya, Senin 19 Juli 2021.
Menurutnya, petugas di lapangan tidak cuma menyita KTP dan memblokir nomor induk kependudukan atau NIK dari pelanggar. Ada juga yang kena sanksi administrasi berupa denda. Satu orang yang harus membayar denda karena tidak pakai masker.
Pelanggar bisa dikenakan denda Rp 100 ribu. Bagi para pelaku usaha dikenakan denda Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah. Ini sesuai Perda Kota Pekanbaru No 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Regulasinya sudah diatur bahkan pelaku usaha bisa terkena pidana.
Selama pengetatan PPKM mikro, petugas sempat memberi 25 teguran tertulis. Ada juga dua orang kena sanksi kerja sosial dan satu sanksi denda.
Aparat gabungan juga memberi teguran lisan terhadap 114 tempat usaha. Kebanyakan penindakan berlangsung di tempat usaha kuliner.