Beroperasi Saat PPKM, Tempat Hiburan Malam C7 Hanya Didenda Rp500 Ribu

razia-tempat-hiburan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tempat hiburan malam CE 7 nekat beroperasi saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru. Tim Satgas Covid-19 langsung membubarkan pengunjung hiburan malam di Jalan Cempaka, Sabtu 17 Juli, malam.

Pengelola tidak cuma kena sanksi teguran tertulis. Mereka harus membayar denda sebesar Rp 500.000.

"Sebagai pengelola harus membayarkan denda karena terbukti melanggar dalam pengetatan PPKM mikro," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Minggu 18 Juli 2021.

Tim satgas tidak segan melakukan penutupan sementara apabila pengelola tetap melakukan pelanggaran. Apalagi sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 80 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksaan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana Pada Perda Kota Pekanbaru No 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.


Sanksi administratif bagi pelaku usaha atau pengelola tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan bakal mendapat sanksi secara bertahap.

Awalnya ada sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi denda administratif sebesar Rp. 500.000. Mereka yang mengabaikan sanksi harus menghentikan sementera aktivitasnya selama tiga hari.

"Bila tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi pencabutan izin usaha atau izin operasional," tegasnya.

Iwan menyebut, tim satgas terus melakukan pengawasan terhadap hiburan malam guna mencegah adanya kerumunan. Mereka segera membubarkan lokasi yang terdapat kerumunan.

"Kita sudah pantau seluruh hiburan malam, jadi saat razia kita dapati CE 7 yang tetap buka," paparnya.