RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim yustisi yang terdiri dari aparat gabungan terus menggelar razia setiap hari. Mereka menyasar pelanggar protokol kesehatan hingga membubarkan kerumunan. Kini upaya penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak cuma menyebar di pusat kota.
Tim juga menyasar pelanggar di kecamatan yang masuk zona merah Covid-19. Ada sebelas kecamatan yang masuk zona merah yakni Bina Widya, Bukit Raya, Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Rumbai.
Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi, Tuah Madani dan Tenayan Raya. Satpol PP Kota Pekanbaru memperbantukan sejumlah Penyidik PNS atau PPNS di sejumlah polsek untuk mengoptimalkan penindakan.
"Kita sudah bahas dengan Kapolres, kita akan perbantukan PPNS di sejumlah mapolsek," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis 12 Agustus 2021.
Menurutnya, keberadaan PPNS untuk mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Proses penindakan pun menyeluruh di kecamatan yang masuk zona merah.
Iwan menyebut, personel satpol bakal mendukung proses penindakan di wilayah hukum polsek. Ada sejumlah polsek yang berada di zona merah Covid-19 yakni Polsek Tampan, Polsek Bukit Raya, Polsek Sukajadi, Polsek Payung Sekaki, Polsek Rumbai dan Polsek Tenayan Raya.
Sementara, jumlah PPNS yang bakal diperbantukan mencapai empat orang. Ada juga tambahan staf dan personel yang membantu proses penindakan terhadap pelanggar dalam PPKM level 4.
"Kita berharap masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan. Kapolsek yang bakal memimpin langsung proses penindakan di lapangan, jadi penindakan lebih tepat sasaran," ujarnya.