(istimewa)
Rabu, 4 Agustus 2021 18:20 WIB
Penulis: Laras Olivia
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengakui masih ada sejumlah angkutan sampah ilegal. Mereka beroperasi di sejumlah pemukiman masyarakat.
DLHK berupaya untuk meminimalisir keberadaan angkutan sampah ilegal. Mereka mengklaim mayoritas sampah pemukiman sudah diangkut dua operator mitra pemerintah kota. Kedua mitra tersebut yakni PT Godang Tua Jaya atau GTJ dan PT Samhana Indah atau SHI.
Kedua operator ini mengangkut sampah di wilayahnya masing-masing. Sebanyak 669,32 ton sampah diangkut setiap harinya ke TPA Muara Fajar. Mereka harus mengangkut ratusan ton sampah dari pemukiman dan areal perkantoran.
"Hanya 20 persen sampah yang ada diangkut oleh angkutan sampah ilegal," terang Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Raja Marzuki, Rabu 4 Agustus 2021.
Baca Juga
Menurutnya, keberadaan angkutan sampah ilegal sempat muncul pada masa transisi pengangkutan sampah di awal tahun 2021. Ia menyebut, 70 persen sampah sempat diangkut angkutan sampah ilegal.
"Secara bertahap operator angkutan mengangkut sampah sejak pertengahan Maret 2021. Proses pengangkutan sampah berangsur baik guna mengurangi tumpukan sampah di tepi jalan," imbuhnya.
Marzuki menyebut bahwa 80 persen sampah sudah diangkut oleh angkutan resmi. Mereka mengangkut sampah dari pemukiman menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Hanya sekitar 5,32 persen sampah belum terangkut.
PT GTJ mengangkut sampah di Zona I yakni wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. PT SHI mengelola sampah di wilayah Zona II meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi dan Kecamatan Senapelan.
Wilayah pelayanan Zona III dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Wilayahnya yakni Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.