RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan belum melakukan penindakan terhadap masyarakat pasca pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Rabu 7 Juli 2021 malam.
Aparat gabungan baru melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Mereka menyampaikan terkait poin surat edaran Wali Kota Pekanbaru perihal aktivitas selama pengetatan PPKM. Surat edaran pun disebar sebagai edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat.
"Kita sampaikan kepada masyarakat, agar bisa memahami adanya pengetatan PPKM mikro," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada, Kamis 8 Juli 2021.
Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru mengedepankan pendekatan secara humanis dalam sosialisasi pengetatan PPKM mikro. Mereka tidak langsung menindak masyarakat dan pelaku usaha yang masih buka melewati pukul 20.00 WIB.
"Jadi tadi malam kita baru ingatkan, kita belum beri sanksi kepada masyarakat atau pelaku yang masih melanggar," ujarnya.
Namun tim tetap membubarkan adanya kerumunan yang masih terlihat. Mereka juga mengawal titik penyekatan yang sudah berlangsung pada Rabu malam.
"Jadi tim kita sudah berjaga di sejumlah titik penyekatan bersama aparat TNI-Polri serta instansi terkait lainnya," jelasnya.