RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polsek Tambusai meringkus pengedar narkotika jenis sabu di dalam sebuah pondok di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Tambusai Barat tepatnya di dalam sebuah pondok ladang kebun terong, sering terjadi transaksi narkotika.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman mengatakan, setelah mendapatkan informasi tim Polsek Tambusai bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang pria inisial MO, usia 32 tahun.
“Saat ditangkap, tersangka sempat menyembunyikan tas di bawah kasur di dalam pondok tersebut, namun, berkat kejelian tim, polisi menemukan barang bukti narkoba,” ujarnya, Senin, 5 Juli 2021.
Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 33 paket ukuran kecil, tiga paket ukurang sedang dan dua plastik ukuran besar.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalam miliknya yang hendak dia jual,” jelas Kapolres Rohul.
Akibat perbuatannya, tersangka MO dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.