PTPN V Mengaku Sudah Beli, Warga Desa Pantai Raja: Buktinya Pun Tidak Ada

Warga-Desa-Pantai-Raja.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seratusan Warga Desa Pantai Raja, Kampar Kiri mendatangi Gedung DPRD Riau untuk menyuarakan hak atas tanahnya yang disebut direbut oleh PTPN V.

Salah seorang warga, A menerangkan sekitar 150 hektar tanah  yang dimiliki 157 KK direbut oleh PTPN V. 

"Alasan mereka sudah membeli ke tetua-tetua, tapi mereka juga sudah tidak ada. Buktinya pun tidak ada," ujar A, Kamis 24 Juni 2021. 

Ia menyebut kedatangan rombongan masyarakat ini karena mediasi-mediasi yang dilakukan sebelumnya tak menghasilkan keputusan apapun. 

"Sebelumnya sudah sering mediasi, tapi tidak ada kejelasan. Sejak kakek kita, ayah kita, dan sekarang kita tapi belum juga selesai. Sudah sering gagal. Diberi janji oleh PTPN, diberi waktu tapi tidak juga ditepati. Masyarakat kan butuh kepastian," jelas A. 

Warga lain, N menyebut tanah ayahnya sudah direnggut sejak tahun sekitar tahun 1983 tanpa kejelasan apapun.



Tanah yang sedianya ditanam pohon karet pun lantas diganti pohon sawit.

"Sekali diambil sekitar tahun 83 atau 84. Sebelumnya masyarakat menanam karet, sekarang semuanya diganti sawit. Sudah ada pula yang dilakukan peremajaan, di replanting," ungkap N

N menyebut memang secara administrasi tanah mereka tidak tersertifikasi meski demikian ia menegaskan tanah-tanah ini memang dimiliki warga Pantai Raja. 

 

 

"Kalau dulu bapak-bapak kami tidak pakai hektar-hektar, namanya orang kampung. Sekian depa ditanam padi, naik lagi ke atas ditanam karet. Tapi ini memang (pemilik). Ada yang anak, ada yang cucu, ada pula yang masih pemilik langsung," jelasnya.

Ia berharap ada kejelasan terkait status tanah mereka, kejelasan tanah ini disebutnya sebagai penunjang ekonomi terutama di masa pandemi kian sulit ini

"Kami sudah banyak mengalah lah ke PTPN ini, namun hak kami juga tak dikembalikan. Hingga saat ini tak ada sedikitpun. Kalau tidak dikembalikan bagaimana kami akan makan?" Ungkap A lirih.