Dari Pembunuh hingga Koruptor Dapat Remisi Idul Fitri di Lapas Pekanbaru

Lapas-Kelas-IIA-Pekanbaru13.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -Sebanyak 857 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Diketahui, dari 857 narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, 677 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika, 23 orang kasus pencurian, 45 orang kasus pembunuhan, 83 orang kasus perlindungan anak, serta tiga orang kasus korupsi.

 

 

 

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin mengatakan, dari total 1437 narapidana di Lapas Pekanbaru, sebanyak 857 napi mendapatkan remisi khusus I atau RK I.

“857 warga binaan menerima remisi khusus I, sedangkan untuk remisi khusus II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri itu tidak ada,” ucapnya, Rabu, 12 Mei 2021.

 

 


 

 

Herry menambahkan, ratusan narapidana menerima pemotongan masa tahanan bermacam-macam.

“Ada yang dapat potongan 15 hari, ada yang satu bulan dan maksimal dua bulan,” terangnya.