RIAU ONLINE, PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan agar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Apalagi berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai ASN.
Firdaus menyebut, ASN jangan sampai meminta gratifikasi kepada satu pihak. Apalagi memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau hari raya untuk melakukan tindakan yang koruptif.
"Semua tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga beresiko terkena sanksi pidana," tegasnya, Minggu 9 Mei 2021.
Dirinya sudah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kota Pekanbaru. Ia menegaskan agar tidak ada satu pun ASN menerima atau meminta gratifikasi.
Ia juga melarang para ASN melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya. Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyalurkan bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau lokasi lainnya.
Mereka juga harus melaporkan hal itu ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Pekanbaru. Ia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD tidak boleh memberi gratifikasi dalam bentuk apapun
Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi dan masyarakat bisa menghindari praktek gratifikasi. Para ASN juga diingatkan agar tidak memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kita juga ingatkan agar tidak ada yang memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," paparnya.