Batik Riau Milik Komunal, Enang Suharti Lapor Balik Pengusaha Bandung Atas Pemerasan

enang.jpg
(kompas.com)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kasus pelaporan Enang Suharti oleh pengusaha garmen asal Bandung, BC dengan tuduhan penggunaan pendistribusian ciptaan atas motif batik Riau kini berbalik menjadi pelaporan atas dugaan pemeresan oleh BC.

Didampingi kantor bantuan hukum Topan Meiza Romadhon(TMR) dengan susunan pengacara Muhammad Irdano, SH., Ibrar, Serta Susi Susanti, Enang Suharti kembali melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan pemerasan tersebut.

selain Enang Suharti, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Andro Dini Pahlawan serta Hanum Novita.

“Saat kami di Jakarta, di Pekanbaru juga sedang berjalan pendampingan terhadap keluarga bu ES yang merupakan korban atas dugaan pemerasan oleh saudara BC, merupakan kuasa pelapor pengusaha garmen asal Bandung, juga berprofesi sebagai distributor kain batik Riau dengan motif yang sama yang diedarkan oleh bu ES,” ungkap Topan, Selasa, 13 April 2021.



Diketahui, pemeriksaan terhadap keluarga ES dilakukan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau. Menurut Muhammad Irdano, pemeriksaan yang dilakukan fokus pada Dugaan Tindak Pidana Pemerasan yang Diduga dilakukan Oleh Sdr. BC yang meminta uang perdamaian sebanyak Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

“Namun setelah Ibu Enang Suharti membayarkan uang Perdamaian tersebut, dibuat dan ditandatanganilah Surat Perdamaian yang semsetinya diikuti dicabutnya Laporan terhadap Ibu ES di Ditreskrimsus Polda Riau terkait dengan Hak Cipta,” Jelas Irdano.

Ditambahkannya, setelah ditandatanganinya Surat Perdamaian Tersebut Sdr. BC kembali meminta uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan janji bahwa Laporannya pada Ditreskrimsus Polda Riau terkait Hak Cipta tersebut akan benar-benar dicabut.

Terkini diketahui Hak Atas Kekayaan Intelektual Batik Riau ditetapkan sebagai kepemilikan komunal masyarakat Riau. Hal ini memperkuat tuntutan Enang Suharti kepada BC.

“Semoga dengan diadukannya terduga pelaku Pemerasan ini ke Polda Riau, serta dikeluarkannya surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, dapat membuka motif kejahatan yang diduga dilakukan oleh mereka kepada bu ES," ujar kuasa hukum lain, Abrar.

Tak hanya kasus hukum yang menimpa Enang Suharti, Tim Kuasa hukum berharap juga ada langkah kongkrit dari Pemerintah Provinsi Riau untuk melindungi aset dan kekayaan budaya daerah sehingga tidak ada kasus serupa terjadi lagi.

"Kami tetap berharap, Gubernur Riau mengeluarkan sikap tegas terhadap Tindakan apa yang akan dilakukan bersama-sama LAM Riau, Dekranasda Riau, serta komponen masyarakat lainnya, guna menyelamatkan motif batik Riau,” Tutup Ibrar.