Ditangkap Polisi Atas Kasus Pungli, Bagaimana Sanksi ASN Sekcam Binawidya?

tsk-pemerasan.jpg
(defri/riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Nasib Sekretaris Camat (Sekcam) Bina Widya, HS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menanti kepastian sanksi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Mantan Lurah Sidomulyo Barat itu terancam sanksi berat. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Riau, Sabtu, 13 Maret 2021. HS diamankan Polda Riau atas dugaan kasus pengurusan tanah di Kelurahan Sidomulyo.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengaku belum memastikan nasib dari HS. Ia sebagai pembina ASN bakal berpedoman pada undang-undang ASN.

"Tetap kita lakukan pembinaan, berpedoman pada Undang-Undnag ASN. Sesuai tahapan dan sanksi disiplin akan diberlakukan," ujarnya, Selasa 16 Maret 2021.


Ia mengaku sangat menyayangkan adanya oknum tersangkut hukum. Ia secara pribadi dan sebagai kepala daerah, sangat prihatin terhadap kelalaian tersebut.

"Maka diingatkan kembali kepada seluruh ASN baik. Jangan beri beban masyarat di luar apa yang telah ditentukan," lanjutnya.

Firdaus mengingatkan jajaran lurah dan camat agar tidak terjerat kasus serupa. Mereka harus menjalankan tugas dengan baik.

"Seluruh ASN baik di kecamatan maupun di tingkat RT RW, juga harus mengikuti ketentuan yang diamanahkan. Jangan bebani masyarakat dengan pungutan yang tidak jelas," tegasnya.