RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaksanaan harian (Plh) Sekda Riau, Masrul Kasmy menyarankan agar masyarakat dan ASN dengan cermat untuk mengecek kembali kebenaran secara langsung saat berkomunikasi dengan orang lain.
Ia menyarankan untuk hati-hati sekarang ini, apalagi banyak pola-pola yang dilakukan orang untuk melakukan penipuan tersebut.
"Jadi, tabayun namanya, kroscek kembali langsung dengan yang bersangkutan, sehingga kita jangan mau, misalnya hanya hubungan via telepon, SMS, WhatsApp, atau di SMS," kata Masrul Kasmy, Selasa, 23 Februari 2021, kepada RIAUONLINE saat dijumpai di Gedung Menara Lancang Kuning Kompleks Kantor Gubernur Riau.
Ia menyarankan agar semua pihak untuk dapat waspada dan berhati-hati agar tidak mudah percaya.
"Jadi, sangat hati-hatilah sekarang, apalagi hari ini banyak pola pola yang dilakukan orang untuk itu," pungkasnya.
2 PNS Kirim Video Porno Ke Pria Yang Mengaku Wanita, Kemudian Diperas Pelaku*
Sebelumnya, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Riau tergiur dengan kecantikan profil pelaku di Media Sosial Facebook (Medsos FB) sehingga nekat melakukan video call seks yang aslinya adalah pria.
Kedua PNS tersebut diketahui namanya dengan inisial JN yang bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi Riau sedangkan WH merupakan seorang Guru.
Sedangkan pelaku (pria) bernama Jon Hendri (45) merupakan mantan Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA, Tembilahan, Kabupaten Inhil dengan perkara Ilegal Logging.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan modus yang dilakukan pelaku terhadap kedua korban yang telah ditipunya melalui media sosial Facebook.
"Si pelaku (Jon Hendri) memalsukan identitas diri di media sosial dengan memasang profil wanita cantik anggota TNI, sampai si pelaku mencari target," ucap Kombes Andri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 22 Februari 2021.
Usai mendapatkan korban, si pelaku menghubungi korban (JN) lewat akun facebooknya dan mengirimkan video tak senonoh kepada kedua korban.
"Usai dikirim video tak senonoh oleh pelaku, korban diminta untuk mengirimkan video serupa, dalam hal ini pelaku mengambil kesempatan dengan merekam tindakan korban dan nantinya akan digunakan untuk memeras korban," tambah Andri.
Setelah si korban melakukan permintaan si pelaku yang secara tak sadar direkam, dikirimkan video tersebut dan memeras korban dengan meminta uang Rp 30 juta.
"Pelaku minta Rp 30 juta, tapi baru dikirim Rp 2,7 juta ke rekening pelaku. Lalu pelaku minta lagi dan di situlah korban membuat laporan sampai pelaku kita tangkap, Rabu, 10 Februari 2021," pungkasnya.