Yan Prana Ditegur Hakim Karena Minum Saat Sidang Pemeriksaan Saksi

yan-prana-disiang.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif Yan Prana Indra Jaya Rasyid ditegur oleh Hakim Ketua Lilin Herlina karena minum saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru ruang Soebakhti, Senin, 12 April 2021.

"Saudara terdakwa, mohon untuk tidak makan dan minum dalam ruang sidang," ucap Lilin Herlina dalam sidang, Senin, 12 April 2021

Usai diperingati Hakim sidang, terdakwa Yan Prana langsung menyimpan dua botol minuman yang berada di depan meja terdakwa.



"Silakan simpan minuman saudara," tegas Hakim.

Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan korupsi Bansos Siak kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ada 10 orang saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi Bansos Siak atas terdakwa Yan Prana saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak tahun 2013-2017.