RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis, Riau meringkus dua pengedar narkotika jenis daun ganja di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu 4 April 2021.
Kedua tersangka dikenal sebagai pemuda tidak bekerja alias pengangguran itu berinisial RAM (23) dan YP (24).
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebut, penangkapan ke dua pemuda tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, di sebuah rumah di Jalan Obor sering digunakan tempat kumpul menggunakan daun ganja kering.
Bahkan, tempat tersebut juga kerap didatangi kalangan remaja untuk membeli narkotika jenis daun ganja.
"Berdasarkan informasi tersebut, langsung bertindak cepat dan berhasil mengantongi beberapa nama yang diduga pelaku penjual daun ganja di wilayah tersebut," kata Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Jumat 9 April 2021.
Selanjut, target yang diketahui keberadaanya di salah satu rumah Jalan Melati 1 sedang duduk dengan tersangka lainnya langsung dilakukan penangkapan.
"Benar saja, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan berhasil menyita satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat kotor 9 gram," terang Kapolres.
Kemudian dilakukan interogasi tentang kepemilikan ganja, namun keduanya enggan 'bernayanyi' dan memilih bungkam dan tidak mengakuinya.
"Kini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.