Pengedar Sabu Jalan Kuantan IV Tak Berkutik Dibekuk saat Santai di Rumah

Timbul-Waldo-Tambunan.jpg
(Polsek Bukit Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria bernama, Timbul Waldo Tambunan (35) dibekuk jajaran tim Opsnal Polsek Bukit Raya di Jalan Kuantan IV, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Senin, 1 Maret 2021 lalu.

 

Pria ini ditangkap usai ditemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu serta satu timbangan dari tangannya di sekitar perumahan Jalan Kuantan IV

 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan personelnya, Senin, 1 Maret 2021 sore.

 

"Saat itu kita mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba di lokasi tersebut, mendapat informasi itu saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Abdul Halim langsung melakukan penyelidikan," ucap AKP Arry kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 4 Maret 2021.

 


Setelah diselidiki, ternyata pelaku tengah berada di dalam rumah, takut buruan kabur, personel langsung mengepung rumah tersangka Tambunan.

 

"Saat penangkapan dan kita geledah, ditemukan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu serta satu timbangan kecil," tambahnya.

 

Merasa cukup bukti, tim opsnal  unit reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

"Terhadap pelaku, dipersangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.