RIAUONLINE, PEKANBARU - Jadwal Pemungutan Suara Ulang di Rokan Hulu dan Indragiri Hulu akhirnya ditetapkan. Setelah melakukan rapat bersama KPU Riau, dijadwalkan PSU akan dilakukan di tanggal batas pelaksanaan PSU yakni pada 20 April di Inhu dan 21 April di Rohul.
"Presentasi KPU Rohul, rancangan hari PSU adalah Rabu 21 april 2021. sedangkan KPU Inhu merencanakan hari pemungutan suara ulang pada selasa 20 April 2021," jelas Komisioner KPU, Nugroho Notosusanto, Senin, 29 Maret 2021.
Nugroho menjelaskan, tahapan selanjutnya KPU Rohul dan Inhu akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan tanggal tersebut.
"Pasca Rakor persiapan PSU, KPU Rohul dan KPU Inhu akan pleno dan menetapkan surat keputusan tentang tahapan pemungutan suara ulang, termasuk hari Pemungutan suara," jelasnya.
Setelah ditetapkan oleh KPU Rohul dan KPU Inhu, maka sudah dapat dijadikan pedoman resmi tentang jadwal tahapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan 2020.
Nugroho menyebut mencermati beberapa persiapan yang diperlukan untuk penentuan hari Pemungutan suara tersebut.
"Memperhatikan berbagai persiapan seperti ketersediaan logistik, pembentukan atau pengangkatan kembali badan adhoc, sosialisasi, dan koordinasi para pihak," terangnya.
Perihal berapa jumlah surat suara yang akan dicetak maupun Nugroho menyebut belum mengetahui pasti.
"Belum Dapat update berapa total surat suara yang akan dicetak. Karena KPU Rohul dan Inhu masih melakukan pencermatan data pemilih anggaran dari APBD," ungkap Nugroho.
Hal yang sama juga terjadi di total biaya yang akan dikeluarkan di PSU. Namun yang jelas anggara berasal dari APBD dengan revisi pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Total biayanya kami juga belum dapat update, karena tadi diskusi banyak ke tahapan jadwal dan program. secara umum menggunakan APBD dengan melakukan revisi dari NPHD sebelumnya," tutup Nugroho.